ZAKAT

Published by

on

Zakat adalah bagian dari Rukun Islam, yaitu urutan ke-empat dari pilar Agama Islam. Zakat adalah merupakan kewajiban keuangan yang diperuntukkan bagi Umat Muslim yang mampu agar bisa membersihkan hartanya dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme. Zakat adalah Ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi dan spiritual. Dengan berzakat, seorang Muslim menerapkan ibadah Hablumminallah dan Hablumminannas karena Ia akan semakin dekat dengan Allah SWT dan juga semakin dekat dengan sesama manusia.

Walaupun pada hakikatnya Hablumminallah dan Hablumminannas memiliki tujuan yang vertikal yaitu mendapatkan ridho Allah SWT, Allah tidak akan memuliakan orang yang hanya berhubungan dengan Allah saja sementara hubungan dengan sesama manusia tidak baik. Begitupun sebaliknya, Allah SWT tidak akan ridho jika seseorang yang tidak ingin berhubungan dengan Allah meskipun ia berhubungan baik dengan sesama manusia.

Di dalam Al-Quran disebutkan, ““Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)”.”

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. Harta tersebut melewati haul; dan
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

MANFAAT BERZAKAT:

  1. MENSUCIKAN HATI DAN JIWA. Dengan mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki akan membersihkan hati dan jiwa dari rasa kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Sehingga hidup dapat terasa lebih tenang dan damai.
  2. BERMANFAAT UNTUK SESAMA. Zakat yang dikeluarkan diperuntukkan untuk para Mustahiq (8 golongan yang berhak menerima Zakat) yang telah ditentukan kriterianya. Dengan mengeluarkan zakat, kita dapat membantu meringankan beban para Mustahiq tersebut sehingga dapat memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
  3. MEMPEROLEH KEBERKAHAN HARTA. Harta yang dibayarkan zakatnya secara ikhlas akan membawa keberkahan bagi seseorang selama hidupnya di dunia dan akhirat. Karena harta adalah salah satu rezeki yang akan dihisab sehingga apabila ia taat membayar zakat/mensedekahkan hartanya untuk membantu fakir miskin, menyantuni yatim piatu, membantu dakwah para ulama, memperhatikan masjid dan pesantren untuk kemaslahatan umat, maka harta itu akan mengantarkan dirinya ke Surga.
  4. MENINGKATKAN RASA SYUKUR KEPADA ALLAH SWT. Dengan menghitung jumlah rezeki harta dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, maka semakin meningkat rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT sang pemberi Rizki. Dan dengan rasa syukur ini, Allah akan menjaganya tidak akan miskin justru akan melipatgandakan hartanya.
  5. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Penyaluran dan penggunaan dana Zakat secara merata dan proporsional akan meningkatkan kualitas hidup para Mustahiq dan mengurangi angka kejahatan sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan komentar

Previous Post
Next Post