Zakat Penghasilan dan Perhitungannya

Published by

on

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Selama pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/lembaga lain mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat), maka orang tersebut Wajib mengeluarkan Zakat atas penghasilan dari pekerjaan/profesinya. Adapun Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Nilai Nishab per tahun: 85 gram Emas x Rp 1.000.000 = Rp. 85.000.000 Nilai Nishab per bulan: Rp. 85.000.000 / 12 bulan = Rp. 7.083.333

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto (diatas Nilai Nishab) x 2, 5%

Contoh:

Seseorang menerima Penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 7.500.000, maka ia sudah wajib zakat atas penghasilan yang diterimanya.

Jika ia ingin membayarkan Zakat Penghasilannya setiap bulan, maka perhitungannya adalah Rp 7.500.000 x 2, 5% = Rp187.500,-

Jika ia ingin membayarkan Zakat Penghasilannya per tahun, maka perhitungannya adalah Rp 7.500.000 x 12 x 2, 5% = Rp 2.250.000,-

NIAT ZAKAT PENGHASILAN/ZAKAT PROFESI: “Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”

Pembayaran Zakat Penghasilan/Zakat Profesi dapat diberikan melalui Koordinator Wahdi Gassebu di wilayah ataupun melalui transfer ke salah satu Rekening Zakat di bawah ini:

BANK SYARIAH INDONESIA No. Rekening: 716-721-1172 Atas Nama: Yayasan Pondok Ayyam Wahdi

BANK RAKYAT INDONESIA No. Rekening: 0423-0100-1284-564 Atas Nama: Yayasan Pondok Ayyam Wahdi

BANK MANDIRI No. Rekening: 167-000-661-7772 Atas Nama: Yayasan Pondok Ayyam Wahdi

BANK BJB SYARIAH No. Rekening: 523-010-274-3212 Atas Nama: Yayasan Pondok Ayyam Wahdi

Tinggalkan komentar